Dukung Wacana Kemenag potong gaji ASN 2,5% untuk Zakat. Baznas KSB Targetkan zakat 4 Milyar tahun 2018.


Foto : Kepala Baznas Sumbawa Barat

Kementrian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu mengumumkan wacana pemotongan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya yang beragama islam.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag,  M. Fuad Nasar mengatakan bahwa Pemerintah mewacanakan hal tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini PNS untuk memenuhi kewajibannya membayar zakat.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan,  "Wacana pemotongan gaji 2,5% untuk zakat itu bukanlah paksaan. ASN yang keberatan gajinya dipotong pun dapat mengajukan permohonan keberatan.
Dana zakat ini nantinya akan  disalurkan untuk kemaslahatan masyarakat" tegasnya di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu 7 Februari 2018, seperti dilansir MetroTV NEWS. COM

Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumbawa Barat H. Muhammad Jafar Yusuf, S. Sos yang ditemui di  ruang kerjanya, Kamis (15/2/2018) menjelaskan," Baznas sangat mendukung wacana Pemerintah tersebut, bahkan jika Peraturan Presiden (PP) tersebut ditetapkan maka akan mendukung program yang sudah berjalan di Kabupaten Sumbawa Barat.

"ini bukan dualisme,  jika ada ASN yang beranggapan akan ada dua kali pemotongan gaji maka itu salah, justru Peraturan Presiden yang diperjuangkan oleh Baznas melalui Menteri Agama yang akan terbit nantinya akan memperkuat Peraturan Daerah dan memperkuat Peraturan Bupati dalam rangka pengumpulan dan pendistribusian zakat ASN, Pegawai BUMN dan BUMD dan perusahaan swasta" jelasnya lagi.

"Ketika  Peraturan Presiden terkait zakat ini sudah sah, maka akan dilakukan pemotongan gaji untuk zakat 2,5% tersebut di satu tempat yaitu di Bendahara Umum Daerah di masing-masing Kabupaten. Terkait pemotongan gaji pada ASN yang mempunyai hutang di Bank,
Menurutnya, karena pinjaman di Bank tersebut telah dinikmati terlebih dahulu untuk keperluan, maka tidak menjadi halangan untuk dipotong zakatnya, persoalan pinjamannya di Bank itu resiko karena yang bersangkutan sudah menikmatinya terlebih dahulu "tegasnya.

 Target pengumpulan zakat di Kab. Sumbawa Barat Tahun 2017  lalu adalah sebesar Rp. 2.400.000.000, target tersebut telah dicapai sebanyak 98%. Dan untuk tahun 2018 Baznas KSB ditargetkan untuk mengumpulkan zakat ini sebesar Rp.  4.500.000.000.
Menurutnya, jika Peraturan Presiden terbit nantinya maka target ditahun ini pasti akan dapat dicapai.

"Tolak ukur dari zakat yang akan dipotong disetiap bulan tersebut yaitu dari nisab (batas minimal) yang distandarkan pada hasil pertanian yaitu mencapai 1 ton 400 kg gabah atau sekitar 480 kg beras. Jadi PNS yang bergaji senilai 480 Kg beras dalam tiga bulan, dikumpulkan gajinya selama tiga bulan dan jika sudah mencapai 480 kg beras maka wajib dikeluarkan zakatnya.  Untuk mempermudah dan meringankan maka dipotonglah perbulan, itulah dasar zakat profesi" jelas M. Jafar.

Masih menurut M. Jafar,  tidak ada alasan PNS tidak berzakat karena PNS yang mempunyai gaji mencapai Rp. 2.000.000 sudah mencapai harga beras 480 kg dalam tiga bulan. Selain gaji pokok ada juga pendapatan lain seperti Tunjangan Kinerja yang telah melebihi nisabnya tadi. Tuturnya.



Di tempat Berbeda Kepala Dinas Ketahanan Pangan KSB Ir. Alimin, tidak mempermasalahkan wacana Kemenag tersebut selama hal tersebut bisa dipertanggung jawabkan.

"Jika sudah sesuai aturan dan sudah disyariatkan seperti itu maka mau tidak mau harus diikuti, saya rasa tidak masalah dan kita semua akan meresponnya dengan baik, tapi harus diperhatikan juga apakah cara ini sudah benar,  itu yang penting" jelasnya.



Sementara itu, pendapat yang sama disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir. H. Mansyur Sofian, terkait hal ini, dirinya sangat mendukung adanya wacana yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama tersebut.

"Terkait masalah pemotongan gaji untuk zakat ini, beberapa Kabupaten termasuk Kabupaten Sumbawa Barat telah melaksanakannya dan telah diperkuat dengan Peraturan Bupati No.8 Tahun 2016 tentang Zakat. Hal tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Presiden maka hal itu tidak menjadi masalah. Imbuhnya.

"saya rasa ini adalah salah satu cara untuk mengurangi angka kemiskinan nantinya, karena potensi zakat dari ASN ini sangat besar,  yang terpenting sesuai dengan aturan, sesuai nisab dan waktunya" lanjut H. Mansyur.

Menurutnya, ini adalah wacana besar yang sangat bagus untuk meningkatkan kesadaran ASN untuk mengeluarkan zakat.  (kominfo FR)


Editor  : Khatifa
Reporter  : Feryal MP

Comments

Popular posts from this blog

Manfaat dan bahaya dalam konsumsi kepiting.

Potensi besar kerajinan kain tenun Kertasari Sumbawa Barat.

Terapkan Aplikasi e-Anjab dan ABK. Pemda Adakan Pelatihan di Bandung